JABARNEWS | BANDUNG – Platform media sosial X menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun.
Kebijakan ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital, yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Melalui laman pusat bantuan, X menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari penerapan Social Media Minimum Age (SMMA), yang melarang individu di bawah usia 16 tahun memiliki atau mempertahankan akun media sosial.
Pihak X menegaskan, kebijakan ini bukan keputusan internal semata, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia. Detail teknis terkait penerapan aturan ini disebut akan diumumkan dalam waktu dekat.
Komitmen kepatuhan itu juga telah disampaikan kepada pemerintah melalui surat resmi tertanggal 17 Maret 2026.





