JABARNEWS | CIREBON – Polresta Cirebon menyita sebanyak 1.892 botol minuman keras (miras) dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon dalam razia penyakit masyarakat (pekat) untuk menjaga kondusifitas saat libur Lebaran 2026.
Kapolresta Cirebon, Imara Utama, mengatakan razia dilakukan selama tiga hari, mulai 18 hingga 20 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama perayaan Idulfitri.
“Sebanyak 1.892 botol miras berhasil kami amankan, baik miras pabrikan maupun tradisional. Seluruhnya disita dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon,” ujar Imara dalam keterangan yang diterima, Senin (23/3/2026).
Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai merek minuman beralkohol pabrikan serta miras tradisional yang diduga diperjualbelikan secara ilegal di sejumlah titik rawan.
Menurutnya, para penjual yang terjaring dalam operasi tersebut telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





