JABARNEWS | GARUT – Sebanyak 452 warga binaan di Lapas Kelas IIA Garut menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Dua orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Kepala Lapas Garut, Rusdedy, menyampaikan bahwa pemberian remisi tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-472.PK.05.03 Tahun 2026.
“Remisi Khusus Satu sebanyak 450 orang dan Remisi Khusus Dua itu dua orang. Remisi Khusus Dua itu yang langsung bebas, jadi setelah mendapatkan remisi dipotong langsung bebas,” ujarnya.
Ia merinci, sebanyak 42 warga binaan memperoleh remisi 15 hari, 330 orang mendapat remisi satu bulan, 60 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan 18 orang memperoleh remisi dua bulan.
Remisi tersebut diberikan khusus kepada warga binaan beragama Islam yang dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.





