Daerah

452 Warga Binaan Lapas Garut Dapat Remisi Lebaran 2026

×

452 Warga Binaan Lapas Garut Dapat Remisi Lebaran 2026

Sebarkan artikel ini
Narapidana Terorisme
Ilustrasi Narapidana. (Foto: IStockphoto).

JABARNEWS | GARUT – Sebanyak 452 warga binaan di Lapas Kelas IIA Garut menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Dua orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Kepala Lapas Garut, Rusdedy, menyampaikan bahwa pemberian remisi tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-472.PK.05.03 Tahun 2026.

Baca Juga:  Remisi Natal 2025, Belasan Warga Binaan Lapas Karawang Terima Pengurangan Masa Pidana

“Remisi Khusus Satu sebanyak 450 orang dan Remisi Khusus Dua itu dua orang. Remisi Khusus Dua itu yang langsung bebas, jadi setelah mendapatkan remisi dipotong langsung bebas,” ujarnya.

Baca Juga:  Papajar Sambut Ramadan, Ketua IKWI Cianjur: Tradisi yang Tak Pernah Terlupakan

Ia merinci, sebanyak 42 warga binaan memperoleh remisi 15 hari, 330 orang mendapat remisi satu bulan, 60 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan 18 orang memperoleh remisi dua bulan.

Baca Juga:  Kemenkumham Jabar: 16.336 Narapidana Terima Remisi Idul Fitri 1445 H

Remisi tersebut diberikan khusus kepada warga binaan beragama Islam yang dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23