Daerah

452 Warga Binaan Lapas Garut Dapat Remisi Lebaran 2026

×

452 Warga Binaan Lapas Garut Dapat Remisi Lebaran 2026

Sebarkan artikel ini
Narapidana Terorisme
Ilustrasi Narapidana. (Foto: IStockphoto).

JABARNEWS | GARUT – Sebanyak 452 warga binaan di Lapas Kelas IIA Garut menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Dua orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Kepala Lapas Garut, Rusdedy, menyampaikan bahwa pemberian remisi tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-472.PK.05.03 Tahun 2026.

Baca Juga:  Berkah Lebaran, 306 Warga Binaan Lapas Purwakarta dapat Remisi dan 1 Orang Bebas

“Remisi Khusus Satu sebanyak 450 orang dan Remisi Khusus Dua itu dua orang. Remisi Khusus Dua itu yang langsung bebas, jadi setelah mendapatkan remisi dipotong langsung bebas,” ujarnya.

Baca Juga:  Mantan Ketua PARFI Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Ia merinci, sebanyak 42 warga binaan memperoleh remisi 15 hari, 330 orang mendapat remisi satu bulan, 60 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan 18 orang memperoleh remisi dua bulan.

Baca Juga:  Ade Yasin Minta Perangkat Daerah di Kabupaten Bogor Siapkan 200 Takjil Gratis per Hari

Remisi tersebut diberikan khusus kepada warga binaan beragama Islam yang dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23