Daerah

Bacakan Pledoi, Andri Yadi Kembalikan Rp10 Miliar dalam Kasus TPPU eFishery

×

Bacakan Pledoi, Andri Yadi Kembalikan Rp10 Miliar dalam Kasus TPPU eFishery

Sebarkan artikel ini
Bacakan Pledoi, Andri Yadi Kembalikan Rp10 Miliar dalam Kasus TPPU eFishery
Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat Andri Yadi menceritakan dampak psikis dan kehilangan keluarga akibat perkara hukum yang menjeratnya terkait akuisisi DycodeX."

JABARNEWS| ​BANDUNG – Duduk bersimpuh di hadapan meja hijau Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (22/4/2026), Andri Yadi membedah sisi kemanusiaan di balik perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam akuisisi DycodeX oleh eFishery.

​Lewat nota pledoi pribadi yang sarat penyesalan atas ketidaktahuannya terhadap hukum, pionir IoT ini menegaskan itikad baiknya dengan mengembalikan dana Rp10 miliar ke kas negara. Langkah konkret ini ia sebut sebagai bukti nyata bahwa tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri dalam transaksi bisnis tersebut.

Kasus ini juga menjerat terdakwa Gibran Huzaifah dan Angga dengan tuntutan 10 tahun penjara. Kedua terdakwa juga membaca pledoi secara pribadi dan didampingi kuasa hukum masing-masing.

Pertaruhan Reputasi 25 Tahun di Bidang Teknologi

​Andri membuka pembelaannya dengan menoleh ke belakang pada perjalanan kariernya. Selama 25 tahun, ia membangun DycodeX bukan sekadar sebagai badan usaha, melainkan sebuah warisan inovasi anak bangsa.

​”DycodeX adalah hasil perjuangan hidup saya. Di dalamnya ada kerja keras bertahun-tahun, ada reputasi, dan teknologi yang saya bangun sedikit demi sedikit,” ujar Andri dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:  Yessy Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Kasus Tipu Gelap

​Ia merasa terpukul ketika proses akuisisi yang awalnya merupakan langkah sinergi teknologi, justru menyeretnya ke kursi pesakitan. Baginya, berada di posisi terdakwa adalah guncangan terbesar yang menghancurkan reputasi profesional yang ia rawat puluhan tahun.

Meluruskan Posisi: Penjual, Bukan Pengendali Internal

​Mengapa Andri terseret dalam pusaran TPPU? Secara lugas, ia menjelaskan bagaimana posisi hukumnya dalam transaksi tersebut sering kali disalahpahami. Andri menegaskan bahwa dirinya adalah perwakilan pihak penjual yang bertindak terbuka, bukan orang dalam yang mengatur keuangan pembeli.

​Ia menjelaskan bahwa dirinya bukan organ perseroan PT Multidaya Teknologi Nusantara (MTN/eFishery). Andri juga tidak memiliki kewenangan atas laporan keuangan maupun keputusan investasi di perusahaan tersebut.

​”Saya bukan pengendali pembayaran. Saya tidak berada dalam satu garis kewenangan dengan Gibran dan Angga,” tegasnya. Menurutnya, perkara ini muncul akibat perubahan skema transaksi yang diputuskan secara internal oleh pihak pembeli, bukan karena konspirasi yang ia lakukan.

Langkah Konkret Mengembalikan Dana Rp10 Miliar

​Salah satu poin paling kuat dalam pembelaannya adalah tindakan pengembalian uang sebesar Rp10 miliar. Langkah ini diambil bukan karena merasa bersalah secara pidana, melainkan untuk menunjukkan integritasnya sebagai warga negara yang patuh hukum.

Baca Juga:  Panji Gumilang Didakwa Alihkan Kekayaan Yayasan untuk Bayar Utang Pribadi, Terungkap 82 Rekening!

​”Pengembalian ini menunjukkan tidak ada niat saya untuk menguasai uang secara melawan hukum,” tuturnya. Andri juga meluruskan bahwa bonus yang ia terima merupakan hak resmi sebagai karyawan, bukan aliran dana ilegal hasil manipulasi.

​Keputusan untuk mengembalikan dana tersebut menjadi bukti bahwa sejak awal ia mengedepankan itikad baik. Ia berharap majelis hakim melihat tindakan ini sebagai pembeda antara dirinya dengan pelaku yang memang berniat merugikan negara.

Duka di Balik Jeruji dan Harapan Keadilan

​Perkara hukum ini tidak hanya memukul sisi ekonomi, tetapi juga meninggalkan luka batin yang dalam bagi keluarga Andri. Di hadapan hakim, ia menceritakan betapa berat tekanan psikis yang dialaminya, termasuk kehilangan momen terakhir bersama sang ayah.

​Andri mengaku sangat terpukul karena tidak bisa mendampingi ayahnya hingga wafat akibat proses hukum yang sedang berjalan. Kini, ia hanya berharap pada kebijaksanaan majelis hakim untuk memulihkan nama baik dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

​”Saya memohon agar dinyatakan tidak bersalah dan nama baik saya dipulihkan,” tutupnya mengakhiri pembelaan.

Baca Juga:  Saksi Santi Cabut Keterangan BAP di Kasus Korupsi Pasar Sindangkasih: Terdakwa Andi PANIK Dicecar Istri

O.C. Kaligis: Andri Yadi Adalah Korban Maladministrasi

Senada dengan pembelaan pribadi kliennya, tim penasihat hukum yang dipimpin pengacara senior Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H., mengeluarkan pernyataan keras. Menurut O.C. Kaligis, perkara bernomor 1137/Pid.B/2025/PN.Bdg ini sebenarnya merupakan permasalahan internal PT Multidaya Teknologi Nusantara (MTN/eFishery) yang dipaksakan ke ranah pidana.

“Klien saya adalah korban fitnah dan maladministrasi internal untuk menutupi kondisi keuangan internal PT MTN. Ia tidak memiliki mens rea (niat jahat) untuk melakukan penipuan maupun pencucian uang,” tegas O.C. Kaligis dalam keterangan persnya.

Kaligis menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan sangat dipaksakan. Ia menyebut Andri hanyalah seorang teknokrat yang fokus pada inovasi teknologi, namun kini justru dijadikan “tumbal” atas ketidakkonsistenan skema yang dibuat oleh manajemen perusahaan pembeli.

Tuduhan Jaksa: Valuasi “Bombastis”

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mensinyalir adanya manipulasi atau penggelembungan nilai (valuasi) aset DycodeX saat diakuisisi oleh PT MTN (eFishery). Valuasi sebesar Rp15 miliar dicurigai sebagai angka yang tidak wajar dan menjadi dasar tuduhan kerugian keuangan perusahaan atau negara. (Red)