JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu yang dijalankan pasangan suami-istri dengan modus “tempel”, yakni menyimpan barang di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung dengan pembeli.
Dua tersangka berinisial OR (34) dan AI (31) ditangkap di wilayah Kecamatan Cikalong setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
“Kami berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang dijalankan oleh pasangan suami istri di Cikalong,” kata Plt Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, Ipda M Akbar Angga Pranadita, Kamis (24/4/2026).
Penangkapan dilakukan secara terpisah. AI lebih dulu diamankan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir, Rabu (22/4) siang. Selang satu jam kemudian, polisi meringkus OR di kediamannya.
“Satu jam kemudian suaminya OR berhasil diringkus di rumahnya di Cikalong,” ujarnya.





