Daerah

Pengusaha Bandung Simak! Punya 10 Karyawan Tapi Belum Ada PP? Ini Risikonya

×

Pengusaha Bandung Simak! Punya 10 Karyawan Tapi Belum Ada PP? Ini Risikonya

Sebarkan artikel ini
Pengusaha Bandung Simak! Punya 10 Karyawan Tapi Belum Ada PP? Ini Risikonya
Suasana pertemuan antara DPRD, Disnaker, dan perwakilan serikat pekerja di Hotel Grandia Bandung. Pertemuan ini menekankan pentingnya keterbukaan antara manajemen dan buruh dalam merumuskan aturan internal perusahaan.

JABARNEWS | BANDUNGDPRD Kota Bandung memperingatkan seluruh pemilik usaha untuk tidak mengabaikan kewajiban penyusunan Peraturan Perusahaan (PP). Merujuk pada Pasal 108 UU Nomor 13 Tahun 2003, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul, menegaskan bahwa setiap entitas bisnis yang mempekerjakan minimal 10 orang wajib memiliki payung hukum internal yang sah demi menjamin kepastian hak buruh dan legalitas operasional perusahaan.

​Mandat Undang-Undang yang Mengikat

​Kewajiban ini bukan sekadar imbauan administratif. Rizal Khairul menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan perintah langsung dari Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, batasan jumlah karyawan menjadi indikator utama kapan sebuah perusahaan harus mulai melegalkan aturan mainnya secara tertulis.

​“Urgensi dibuatnya Peraturan Perusahaan ini sesuai dengan Pasal 108 Undang-Undang 13 Tahun 2003. Yakni, bagi yang punya lebih dari 10 karyawan itu wajib membuat Peraturan Perusahaan,” tegas pria yang akrab disapa Kang Haji Rizal tersebut saat menjadi narasumber di Hotel Grandia, Bandung, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga:  Pasanggiri Jaipong Bentang Bandung, Upaya Lestarikan Seni Sunda

​Kolaborasi Demi Profitabilitas Berkelanjutan

​Lebih lanjut, Rizal menyoroti bahwa ketiadaan peraturan tertulis sering kali memicu hambatan komunikasi yang merugikan kedua belah pihak. Oleh karena itu, penyusunan PP harus melibatkan partisipasi aktif pekerja agar tercipta keterbukaan informasi. Dengan adanya aturan yang jelas, kualitas kerja diyakini akan meningkat secara signifikan.

​Rizal menambahkan, pembentukan peraturan ini bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan bersama antara manajemen dan buruh. Selain itu, komunikasi yang efektif melalui PP akan memudahkan koordinasi kerja sehari-hari. “Tentunya akan lebih meningkatkan kualitas dari pekerja itu sendiri,” tuturnya.

Baca Juga:  Mahasiswa Harus Ikut Jaga Kebersamaan di Tengah Pemilu 2024

​Dampak Langsung pada Kesejahteraan Buruh

​DPRD memandang bahwa transparansi aturan merupakan fondasi dari profitabilitas perusahaan. Ketika hak-hak pekerja terjaga dan kesejahteraan mereka membaik, maka perusahaan akan memanen keuntungan yang lebih stabil. Namun, hal ini mensyaratkan adanya dialog jujur di internal perusahaan.

​“Nah, di mana ini harus ada salingnya keterbukaan di antara perusahaan dengan pekerja. Karena memang harus melibatkan antara perusahaan dengan pegawai,” ujar Rizal. Ia menilai, suasana kerja yang kondusif, adil, dan seimbang adalah kunci utama agar investasi di Kota Bandung tetap tumbuh subur tanpa mengorbankan hajat hidup orang banyak.

​Investasi Nyaman dengan Kepastian Hukum

​Sebagai lembaga legislatif, DPRD Kota Bandung berkomitmen mendukung iklim usaha yang sehat melalui pengawasan implementasi regulasi. Rizal mengapresiasi langkah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung yang aktif memfasilitasi pembinaan hubungan industrial ini bagi para pengusaha dan serikat pekerja.

Baca Juga:  Letkol Johanis dan Dua Prajurit TNI Lainnya Tertembak, Begini Peristiwanya

​Sesuai dengan regulasi terbaru, penerapan aturan ini harus menjadi prioritas agar keberadaan usaha di Kota Bandung semakin mapan. “Agar investasi maupun juga keseimbangan dan juga keberadaan usaha di Kota Bandung lebih nyaman dan tentunya makin kondusif lagi,” pungkas Rizal Khairul.

Ringkasan Urgensi Peraturan Perusahaan (Infografis)

  • Batas Minimal: Wajib bagi perusahaan dengan 10 karyawan atau lebih.
  • Dasar Hukum: Pasal 108 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Tujuan Utama: Menjamin kepastian hak pekerja dan legalitas operasional.
  • Manfaat Bisnis: Meningkatkan kualitas kerja, transparansi, dan profitabilitas.
  • Syarat Sah: Harus disusun dengan keterbukaan dan melibatkan perwakilan pegawai.

Sumber Berita: Rilis Humpro DPRD Kota Bandung