Nasional

Disebut Perantara Suap Jaksa di Kupang, Gusti Pisdon Bantah dan Minta Publik Objektif

×

Disebut Perantara Suap Jaksa di Kupang, Gusti Pisdon Bantah dan Minta Publik Objektif

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Gusti Pisdon Bildad Torino Thonak usai pemeriksaan Aswas Kejati NTT Kupang bantah suap jaksa
Kuasa hukum Gusti Pisdon, Bildad Torino Thonak (kiri). (Dok. Koranmedia)

JABARNEWS | KUPANG – Nama Gusti Pisdon terseret dalam pusaran kasus dugaan suap jaksa di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia disebut sebagai perantara aliran uang dari kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni Sonbay kepada oknum jaksa.

Baca Juga:  Penyaluran Bansos Beras 10 Kg untuk Masyarakat Miskin Dihentikan Sementara, Ini Alasannya

Kuasa hukumnya, Bildad Torino Thonak, langsung membantah keras tuduhan itu setelah kliennya diperiksa Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT, Jumat (1/5/2026).

“Klien kami sudah menjelaskan semuanya. Tidak ada uang yang diterima, apalagi diserahkan kepada jaksa seperti yang berkembang di luar,” tegas Bildad di Kupang, Senin malam (4/5/2026).

Baca Juga:  KPK Amankan Uang Rp1,02 Miliar saat OTT Bupati Bogor Ade Yasin

Tuduhan soal Gusti Pisdon ini bermula dari kasus Hironimus Sonbay, tersangka proyek pembangunan sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang.

Dalam pledoi persidangan, kuasa hukum Hironimus, Fransisco Bernando Bessi, menyebut Gusti Pisdon sebagai perantara suap jaksa kepada oknum di Kupang, NTT. Tudingan itulah yang kini dibantah total.

Baca Juga:  November 2023, Utang Luar Negeri Indonesia Tetap Terkendali
Pages ( 1 of 3 ): 1 23