Penuduh Tidak Bisa Tunjukkan Bukti
Saat Aswas Kejati NTT menggelar pemeriksaan, pihak penuduh yakni Roni Sonbay tidak mampu menunjukkan satu pun alat bukti yang menguatkan klaim soal aliran dana suap melalui Gusti Pisdon.
“Dalam pemeriksaan tidak ada satu pun bukti yang bisa ditunjukkan. Tuduhan itu tidak berdasar dan cenderung menyesatkan dan merusak nama baik klien saya Gusti Pisdon,” jelas Bildad.
Dikonfrontir, Dua Pihak Sama-Sama Bantah
Proses konfrontasi yang digelar Aswas Kejati NTT justru memperjelas duduk perkara. Baik Gusti Pisdon maupun Hironimus Sonbay secara bersamaan membantah adanya penyerahan uang untuk menyuap oknum jaksa.
“Fakta pemeriksaan justru memperjelas bahwa cerita-cerita yang berkembang selama ini tidak benar. Kedua pihak sudah dikonfrontir dan sama-sama membantah,” ungkap Bildad.





