JABARNEWS | DEPOK – BPJS Ketenagakerjaan memberlakukan program diskon iuran sebesar 50 persen bagi pekerja sektor informal, yang berlaku hingga akhir 2026.
Oleh karenanya, peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) cukup membayar Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan, Kunto Wibowo, mengatakan program keringanan iuran ini ditujukan untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja informal yang selama ini belum terlindungi secara optimal.
“Melalui kebijakan keringanan iuran ini, kami ingin semakin banyak pekerja informal yang bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan biaya yang ringan namun manfaatnya sangat besar,” ungkapnya.
Program ini terbuka bagi peserta baru maupun peserta aktif. Kunto menegaskan, potongan iuran tidak berdampak pada besaran manfaat yang diterima peserta.





