Esok harinya, kata dia, korban mendatangi rumah pelaku dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah pemukulan tersebut. Di Rumah tersebut kembali terjadi perkelahian, terlihat orang tua pelaku AKBP A Hasibuan sempat melerai perkelahian tersebut.
“Kejadian itu langsung ditangani Poltabes Medan atas laporan korban dan pelaku yang saling membuat laporan,” imbuh dia.
Karena saling lapor, kata dia, kasusnya diambil alih Polda Sumatera Utara. Hasil dari gelar perkara tanggal 25 April kemarin, polisi akhirnya menetapkan pelaku AH menjadi tersangka.
“Hasil gelar perkara yang dilakukan, akhirnya ditetapkan Ah sebagai pelaku dan akan dilakukan upaya penahanan,” pungkasnya.
Sumaryono menambahkan, sementara itu, ayah pelaku AKBP A Hasibuan dicopot dari jabatannya karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap korban.