“Kita ingin menegakkan dan ingin diperhatikan, karena hak-hak kami sudah diatur dalam undang-undang. Kita ingin kesetaraan sesuai undang-undang itu,” ujar Iman.
Diketahui, hak-hak itu sudah diatur oleh pemerintah yang terdapat pada undang-undang No 19 tahun 2011 tentang konversi hak-hak penyandang disabilitas. Ada pula Pepres No.75 tahun 2005 yang mengatur mandat pelaksanaan aksi-aksi di bidang penyandang disabilitas. Serta UU No. 18 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Sebagai informasi, Bacapres Anies Baswedan bertandang ke Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dengan sejumlah agenda, mulai dari berdialog dengan petugas kesehatan RS Asri, meresmikan Poskora Anies-Muhaimin, berziarah ke Alm Syeh Baing Yusuf hingga ke pondok pesantren yang berada di Desa Cianting Purwakarta. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News