Anne Ratna Mustika Minta PJT II Kaji Kembali Kenaikan Biaya BJPSDA

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. (Gin/Jabarnews)

Atas dasar tersebut di atas, akan dilakukan adendum terhadap Kontrak Surat Perjanjian Pengusahaan Air Baku (SPPAB) Pasal 5 Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air.

“Saya selaku Bupati Purwakarta merasa keberatan dengan adanya permohonan kenaikan tarif air baku yang dilakukan oleh Perum Jasa Tirta II, karena seandainya itu air baku dinaikkan pada akhirnya akan membebani terhadap biaya produksi PDAM,” kata Ambu Anne, Selasa (7/1/2023).

Baca Juga:  Kapal Nelayan Belawan Tenggelam di Perairan Pulau Berhala, Dua Orang Hilang

Menurut dia, kenaikan tarif tersebut akan berdampak terhadap biaya produksi Perumdam Gapura Tirta Rahayu dan Para Konsumen PDAM di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Ciptakan Zero Halinar, Lapas Purwakarta Lakukan ini.

Oleh karena itu, Ambu Anne meminta kebijakan dari pihak PJT II agar khusus untuk Kabupaten Purwakarta tarif air dari waduk Jatiluhur tersebut tidak dinaikan, karena PJT II sendiri berada di Wilayah Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  250 Orang Saksi Kasus Pajak Dana Desa, Diperiksa Kejari Kabupaten Cirebon

Selain akan meningkatkan Biaya Produksi, lanjut Anne, secara otomatis PDAM harus menaikan tarif air terhadap Konsumen yang nantinya akan menambah beban masyarakat.