JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Satreskrim Polres Pematangsiantar menggelar kasus rekontruksi pembunuhan di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Dalam rekonstruksi tersebut yang berjalan sekitar 1 jam, sebanyak 11 adegan diperagakan.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas, AKP Rusdi Ahya mengatakan, tujuan rekonstruksi dilakukan untuk memberi gambaran secara nyata terkait pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Ali (57).
“Rekonstruksi ini dilakukan, untuk memberikan gambaran secara nyata sehingga dari hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan terhadap para saksi maupun tersangka terjadi sinkronisasi dan kejelasan,” ucapnya, Sabtu (2/4/2022).
Kata dia, rekonstruksi mulai dari awal sebelum kejadian hingga selesainya kejadian yang dilakukan peragaan adegan peradegan, semuanya langsung diperagakan oleh saksi dan tersangka sebanyak 11 adegan.