Daerah

Begini Hasil Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tongkat Besi di Pematangsiantar

×

Begini Hasil Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tongkat Besi di Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini
Rekonstruksi tersangka menghabisi nyawa korban dengan besi. (Foto: Istimewa).
Rekonstruksi tersangka menghabisi nyawa korban dengan besi. (Foto: Istimewa).

“Mulai dari korban Stevan Theodore keluar dari rumah melalui gang belakang rumah saat mengendarai motor hendak membeli sarapan,” terang Rusdi.

Baca Juga:  Pelaku Pembongkaran Rumah di Pematangsiantar Ditangkap, 2 Orang Masuk DPO

Rusdi menambahkan, dalam rekonstruksi tersebut dapat diketahui detik-detik tersangka Ali menghabisi nyawa korban dengan sepotong besi dan sempat terekam cctv.

Baca Juga:  Sebanyak 20 Warga India Dievakuasi di Perairan Nias Barat

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 Subs 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup, minimal 15 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Capaian Retribusi Selalu Rendah, DPRD Kota Bandung Setiap Tahun Permasalahannya Selalu Sama
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan