“Mulai dari korban Stevan Theodore keluar dari rumah melalui gang belakang rumah saat mengendarai motor hendak membeli sarapan,” terang Rusdi.
Rusdi menambahkan, dalam rekonstruksi tersebut dapat diketahui detik-detik tersangka Ali menghabisi nyawa korban dengan sepotong besi dan sempat terekam cctv.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 Subs 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup, minimal 15 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)