Begini Hasil Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tongkat Besi di Pematangsiantar

Rekonstruksi tersangka menghabisi nyawa korban dengan besi. (Foto: Istimewa).

“Mulai dari korban Stevan Theodore keluar dari rumah melalui gang belakang rumah saat mengendarai motor hendak membeli sarapan,” terang Rusdi.

Baca Juga:  Geger Suara Tangisan di Sebuah Kebun Pisang, Ternyata Sosok Bayi Baru Lahir 

Rusdi menambahkan, dalam rekonstruksi tersebut dapat diketahui detik-detik tersangka Ali menghabisi nyawa korban dengan sepotong besi dan sempat terekam cctv.

Baca Juga:  KASUS SUBANG, Polisi Temukan DNA di Lokasi Pembunuhan, Mungkinkah Milik Pelaku?

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 Subs 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup, minimal 15 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Misteri Mayat dalam Karung di Kamar Kontrakan, Ini Hasil Penyelidikan Polrestabes Bandung