Bejad! Seorang Kakek di Cirebon Perkosa Gadis Disabilitas

Pelaku dengan inisial K berusia (64) saat menjalani pemeriksaan di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon. (Foto: Abdul Rohman/JabarNews).

Namun, peristiwa tersebut terungkap oleh pihak keluarga korban dan dilaporkan ke Sat Reskrim Polresta Cirebon pada Desember 2021. Pihaknya pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.

“Kami mengamankan tersangka kemarin malam di rumahnya. Proses penyidikannya sempat menemui kendala karena korban merupakan penyandang disabilitas sehingga penyidik harus hati-hati untuk mencari petunjuk terduga pelakunya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gawat! Kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon Naik Pasca Libur Lebaran 2023

Bahkan, pihaknya pun melibatkan pendamping untuk mendampingi pemeriksaan terhadap korban. Pasalnya, korban yang merupakan penyandang disabilitas membuat petugas kesulitan mendalami keterangan yang disampaikannya.

Baca Juga:  Jelang HUT Bhayangkara ke-76, Polres Cianjur Keroyokan Sapu Bersih Sampah Taman Makam Pahlawan

“Kita libatkan pendamping, untuk mendampingi korban, sehingga dapat memudahkan kita untuk menggali keterangan dari korban,” tuturnya.

Menurutnya, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dalam kasus tersebut. Diantaranya, baju yang dikenakan korban saat kejadian, bukti visum, dan lainnya. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Baca Juga:  Humas BUMN Bantu Pengembangan Museum Kupu-kupu Bantimurung