Bejad! Seorang Kakek di Cirebon Perkosa Gadis Disabilitas

Pelaku dengan inisial K berusia (64) saat menjalani pemeriksaan di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon. (Foto: Abdul Rohman/JabarNews).

“Seluruh barang bukti dalam kasus ini juga telah diamankan. Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Arn)

Baca Juga:  Layani Calon Penumpang, PT BIJB Luncurkan BIJB Mobile Apps