Brantas Knalpot Brong, Polres Purwakarta Datangi Bengkel Motor

Knalpot Brong
Personel Satlantas Polres Purwakarta saat lakukan sosialisasi knalpot brong ke bengkel dan toko. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

“Mereka bisa dijerat Pasal 285 Ayat (1) yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar. Dampak penggunaan knalpot Brong dan aspek hukum yang menjerat penggunanya,” Ucap Dadang

Dalam kegiatan tersebut, lanjut dia, Satlantas Polres Purwakarta menghimbau pemilik bengkel untuk tidak membantu warga yang ingin mengganti knalpot standar ke knalpot brong.

Baca Juga:  Banyak Warga di Purwakarta yang Berlibur Pakai Pick Up, Polisi Bilang Begini

“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot brong. Penggunaan knalpot brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” ujar Dadang.

Baca Juga:  Polda Jabar: Sepanjang Tahun 2023, Sebanyak 3.123 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Lalu Lintas

Ia mengatakan, penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong tersebut merupakan hal yang tak bisa ditolerir.

“Dampak dari penggunaan knalpot tidak sesuai standar dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, emisi gas buangnya dapat menggangu lingkungan hidup. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku,” sebutnya.

Baca Juga:  TPI Higienis Beroperasi, Genjot Produksi Ikan di Cirebon