Berikut adalah rincian formasi kepala sekolah yang dilantik:
- Kepala SMP: 9 orang (seluruhnya berasal dari guru SMP).
- Kepala SD: 190 orang (terdiri dari 143 guru SD dan 47 guru SMP yang beralih tugas).
Menariknya, terdapat perbedaan masa jabatan berdasarkan kualifikasi pelatihan.
Sebanyak 24 orang yang telah mengantongi sertifikat pendidikan dan pelatihan (diklat) bakal calon kepala sekolah (BCKS) diperbolehkan menjabat hingga dua periode.
Sementara itu, 175 orang lainnya yang belum mengikuti diklat hanya diberikan mandat untuk satu periode jabatan.
Komitmen Antirasuah dan Integritas
Dalam arahannya, Bupati Aep memberikan peringatan keras mengenai integritas. Ia menjamin bahwa seluruh proses promosi ini berjalan transparan tanpa ada intervensi uang atau politik.





