“Bila ada ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut, sanksi bakal diberikan sesuai aturan berlaku. Ada sanksi berat sampai ringan,” tegasnya.
Selain itu, kata Ambu Anne, ASN diperbolehkan mudik jika telah mendapatkan vaksinasi dosis 3 atau booster, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna menghindari terjadinya lonjakan kasus COVID-19.
“Kita bakal cek persentase ASN di Pemkab Purwakarta yang sudah divaksin booster. Yang belum di vaksin tertentunya bakal ada sanksi dari BKPSDM Purwakarta. Mari jaga kondisi dan lindungi diri maupun keluarga dari COVID-19, ingat pandemi masih ada. Saya minta untuk tetap waspada dan jangan lengah,” ucap Ambu Anne. (Gin)