Bupati Purwakarta Larang ASN Pake Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama Dandim 0619/Purwakarta, Letkol Arm Krisrantau Hermawan dan Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto saat Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2022. (Foto: Gin/JabarNews).

“Bila ada ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut, sanksi bakal diberikan sesuai aturan berlaku. Ada sanksi berat sampai ringan,” tegasnya.

Selain itu, kata Ambu Anne, ASN diperbolehkan mudik jika telah mendapatkan vaksinasi dosis 3 atau booster, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna menghindari terjadinya lonjakan kasus COVID-19.

Baca Juga:  Ditangan Dara Cantik Asal Purwakarta Ini, Eceng Gondok Disulap Jadi Kerajinan Tangan

“Kita bakal cek persentase ASN di Pemkab Purwakarta yang sudah divaksin booster. Yang belum di vaksin tertentunya bakal ada sanksi dari BKPSDM Purwakarta. Mari jaga kondisi dan lindungi diri maupun keluarga dari COVID-19, ingat pandemi masih ada. Saya minta untuk tetap waspada dan jangan lengah,” ucap Ambu Anne. (Gin)

Baca Juga:  Yana, Pengambilan Langkah Ini Cukup Lama