“Mencoba kabur sehingga polisi melakukan pengggeledahan dan menemukan 1 paket sabu disaku celana,” imbuh dia.
Agus menambahkan, hasil interogasi, pelaku mengaku sabu tersebut miliknya yang akan diantarkan kepada seorang pemesan bertemu di Jalan Setia Budi. Bersama barang bukti pelaku diamankan ke Polres Tebing Tinggi.
“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)