Dalam 2 Jam Pasutri Ini Hasilkan 360 Botol Miras Oplosan

JABARNEWS | BANDUNG – Pasangan suami isteri TR (43) dan ML (54) warga Bojongsong, Kab. Bandung yang tertangkap petugas Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) wilayah Jawa Barat, ternyata dalam dua jam memproduksi oplosan miras bisa menghasilkan hingga 360 botol atau biasa disebut 30 karton.

Baca Juga:  Rumah Yayah Rusak Terimpa Longsoran

“Besar tidaknya penindakan ini tidak bisa kami sampaikan. Yang jelas yang dia lakukan dalam 2 jam dia bisa produksi 360 botol atau 30 karton, itu dua jam kalau 8 jam, 4 kali 30 karton jadi 120 karton,” jelas Kepala Kantor Wilayah DJBC Jabar, Saipullah Nasution, di kantornya, Jl. Surapati, Bandung, Senin (19/2/2018).

Baca Juga:  Jatuh ke Sungai, Seorang Remaja di Asahan Ditemukan Tidak Bernyawa

Nah, ditanya siapa yang harus mengawasi peredaran miras oplosan ataupun rokok tanpa pita cukai itu, Saipullah menyebutkan, efektifnya ada di perdagangan. Karena DJBC hanya mendapet laporan yang keluar dari pabrik resmi.

Diakuinya, untuk pencegahan dilakukan melalui kegiatan sosialisasi, siaran di pers, serta melakukan pengenalan ke sekolah dan beberapa dinas yang ada di daerah. Supaya dinas itu pun melakukan kegiatan kemudian tersebut, terutama tugas polisi pamong praja.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Minta Sekolah di Zona Merah Terapkan Daring

“Mereka (Satpol PP) juga kan mendapat bagian. Nah, bagian itu dilanjutkan dengan operasi,” jelasnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat