Disebutkan, pelapor atau korban sedang duduk bersama teman dan melihat mobil masuk ke dalam jalan yang sedang diportal. Mobil tersebut mundur hingga menabrak besi gapura.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan pelaku yang melakukan pengeroyokan pada laporan tersebut terdiri dari tiga orang.
Dia menjelaskan dua di antaranya anggota Polri yang bertugas di Mabes Polri, dan satu sipil. Ketiganya berstatus terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana dengan sangkaan Pasal 170 KUHP.
“Korban usia 15 dan 18,” ujar Ahsanul.
Ahsanul mengatakan tidak hanya kedua korban yang mengalami sejumlah luka penganiayaan yang membuat laporan, pelaku juga membuat laporan ke SPKT Polrestro Jakarta Timur.