Daerah

Dear Parpol! Ema Sumarna Ancam Copot Alat Peraga Kampanye di Bandung Jika…

×

Dear Parpol! Ema Sumarna Ancam Copot Alat Peraga Kampanye di Bandung Jika…

Sebarkan artikel ini
Ema Sumarna
Pelaksana Harian Wali Kota Bandung Ema Sumarna. (Foto: Istimewa).
Ema Sumarna
Pelaksana Harian Wali Kota Bandung Ema Sumarna. (Foto: Istimewa).

Jumlahnya pun harus diatur di setiap partai. Tidak boleh ada yang mendominasi atau terlalu banyak di satu lokasi. Menurut Ema, dampaknya akan sangat terasa pada sektor pariwisata.

“Kalau kota ini menjadi kumuh, orang malas nanti datang ke Bandung. Kalau sudah malas datang ke Bandung, pendapatan berkurang,” ungkapnya.

Baca Juga:  Panwaslu Sukatani Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Parpol Dirjenpolhum Kemendagri, Rama Ardi Segara menjabarkan, dari sisi regulasi harus ada kesepakatan antara pemerintah, KPU, Bawaslu, parpol, dan aparat penegak hukum lainnya mengenai pemasangan alat peraga kampanye.

Baca Juga:  Skandal Limbah Medis di Karawang, Maslani Cabut Izin RS Bayukarta dan Hermina

“Semua harus mentaati aturan main yang ada. Pemasangan alat peraga ini sudah ada ketentuannya. Ini diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 275 dan 280. Sanksinya diatur di pasal 284 ayat 1 dan 2. Pasal 298 membahas mengenai pemasangan alat peraga kampanye,” papar Rama.

Baca Juga:  Empat Warga di Kabupaten Bandung Positif, Ridwan Kamil Bakal Cari Sumber Penyebaran Omicron

Ia memaparkan, pemasangan alat peraga kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan maksimal H-1 sebelum hari pemungutan suara.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34