Dear Parpol! Ema Sumarna Ancam Copot Alat Peraga Kampanye di Bandung Jika…

Ema Sumarna
Pelaksana Harian Wali Kota Bandung Ema Sumarna. (Foto: Istimewa).

Ia juga menambahkan, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dalam merumuskan peraturan daerah terkait pemasangan atribut kampanye di beberapa titik lokasi.

“Pertama, harus melihat kembali ruang lingkup kampanye. Kedua, lokasi yang dilarang. Tidak boleh menutupi perlengkapan jalan dan pandangan pengguna jalan. Tidak boleh melintangi jalan, merusak, mengubah bentuk jalan,” bebernya.

Baca Juga:  Soal Surat Edaran Siaran Keagamaan, DPRD Jabar: Ini Adalah Sebuah Terobosan

Kemudian, lokasi gedung atau kantor milik pemerintah dan fasilitas umum yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye meliputi gedung perkantoran, rumah dinas, rumah milik pejabat pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan perwakilan instansi vertikal.

Baca Juga:  Tragis! Begini Akhir Hayat Kopda Muslimin, Sosok Oknum TNI Terduga Kasus Otak Pembunuhan Sang Istri

“Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sarana prasaran pendidikan, tempat ibadah, tiang, gardu listrik dan telepon, perlengkapan lalu lintas, kawasan terminal, jembatan depan kantor sekretariat parpol lain, dan pohon serta turunan jalan lainnya,” lanjutnya.

Baca Juga:  Gegara ini, Si Cepot dan Rekannya Ditembak Polisi di Purwakarta

Jika ada parpol yang melanggar, sanksinya bisa berupa penurunan, pelepasan, pembongkaran alat peraga kampanye pemilu oleh Satpol PP yang telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan instansi terkait.