Didakwa Terima Uang hingga Rp10 Miliar, Ini Sumber Uang yang Diterima Rahmat Effendi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). (Foto: Humas KPK).

Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka. Berikut rinciannya:

Sebagai pemberi:

  1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
  2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
  3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
  4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Baca Juga:  Arus Lalu Lintas di Bogor Diperkirakan Naik Signifikan pada H+3 Lebaran

Sebagai penerima:

  1. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
  2. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
  3. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
  4. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
  5. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Baca Juga:  Polisi Sukabumi Buru Pelaku Penusukan Supir Ojol

KPK turut menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sangkaan itu merupakan yang terbaru setelah sebelumnya Pepen dijerat sebagai tersangka perkara suap dan pungli setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga:  Sholat Idul Fitri di Lapangan Gasibu Kota Bandung Tanpa Pembatasan Jamaah

Terakhir KPK menelusuri tentang pembangunan glamorous camping atau glamping yang pembiayaannya diduga KPK dilakukan Pepen dengan pungutan liar atau pungli. Lokasi glamping itu berada di Cisarua, Bogor. (red)

 

Sumber: Detik.com