DPRD Jabar dan BKKBN Bahas Percepatan Penurunan Stunting, Pergub Ini Diminta Dirubah

DPRD Jabar
Audiensi DPRD Jabar dengan BKKBN Jabar dalam rangka membahas percepatan penurunan stunting. (Foto: Humas DPRD Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menerima audiensi Badan Kependudukan dan Kelurga Berencana Nasional (BKKBN) Jabar terkait permohonan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Audiensi dengan BKKBN Jabar diterima oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya, Sekretaris Komisi V Memo Hermawan, Anggota Komisi V Enjang Tedi dan Anggota Komisi V DPRD Jabar Siti Muntamah pada Senin (19/6/2023).

Baca Juga:  Ihsanudin Beberkan Pekerja yang Berhak Peroleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Abdul Hadi mengatakan bahwa dalam audiensi dengan BKKBN Jabar mengusulkan dibentuknya Perda tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Usulan tersebut muncul dilatarbelakangi belum terakomodasinya beberapa poin Perpres 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Baca Juga:  Ini Tujuan Airnav Indonesia Bentuk Komite TJSL dan Tebar Bibit Ikan di Waduk Jatiluhur

“Kami menerima audiensi dengan BKKBN Jabar. Dalam audiensi dibahas soal usulan dibentuknya payung hukum yang kuat (Perda) dalam rangka penyelarasan penanganan penurunan stunting,” kata Abdul Hadi.

Baca Juga:  BNN Sebut Kota Bandung Berhasil Tekan Penyalahgunaan Narkoba, Benarkah?