DPRD Jabar Janji akan Sampaikan Aspirasi Kesejahteraan Buruh Hingga DPR RI

Para Serikat Buruh yang diterima langsung untuk audiensi dengan para Forkompinda Jawa Barat di Gedung Sate. (Foto: Istimewa).

“Kami akan mendukung dengan cara memberikan surat rekomendasi kepada pihak DPR RI agar pembahasan undang-undang yang bertentangan dengan kesejahteraan buruh bisa diselesaikan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Aceh Barat Diguncang Gempa Tektonik 5,2 Dirasakan Masyarakat Aceh

Dalam Kesempatan tersebut serikat buruh memberikan beberapa tuntuntan, antara lain:

1. Batalkan KEPGUB UMK Tahun 2022 dan Terbitkan KEPGUB UMK 2022 dengan tidak menggunakan formula PP 36 Tahun 2021.

Baca Juga:  KKN di Desa Cirangkong Purwakarta, Mahasiswa STIES IP Ikut Andil Bangun Ekonomi Pedesaan

2. Tolak Gugatan TUN Apindo Provinsi Jawa Barat Mengenai pembatalan KEPGUB Upah diatas 1 Tahun.

3. Tolak Revisi UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Kamis 16 Februari 2023