Dua Oknum Pegawai Jasindo Terlibat Korupsi AUTP 2020 di Serdang Bedagai

Kedua pegawai PT Jasindo digiring ke lapas Tebing Tinggi untuk ditahan. (Foto: Istimewa).

“Atas perbuatan para tersangka, Negara dirugikan sebesar Rp2,1 Miliar, meskipun telah dikembalikan sebesar Rp 305 juta,” ungkap M Amin.

Masih kata Kajari, tahun 2020 lalu, Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai ada mengajukan klaim kerusakan/kebanjiran atas lahan yang diasuransikan sebesar Rp3.298.560.000,- dan dana yang disetujui oleh pihak asuransi PT Jasindo sebesar Rp3.271.200.000,-.

Baca Juga:  KPK Periksa Febri Diansyah, Kasus Apa?

“Dana AUTP yang digunakan bersumber dari Dana Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk mengklaim petani padi yang dinyatakan gagal panen melalui PT Jasindo,” imbuh dia.

Baca Juga:  Penghuni Lapas, Kendalikan Peredaran Narkoba, Polisi Sita 53 Gram Sabu Dari Kurir

M Amin menambahkan, keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Berduaan Dengan Hidung Belang Dalam Kamar, Janda Asal Tanjungbalai Digerebek Satpol PP Serdang Bedagai

“Ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,”bilangnya. (Mad)