“Atas perbuatan para tersangka, Negara dirugikan sebesar Rp2,1 Miliar, meskipun telah dikembalikan sebesar Rp 305 juta,” ungkap M Amin.
Masih kata Kajari, tahun 2020 lalu, Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai ada mengajukan klaim kerusakan/kebanjiran atas lahan yang diasuransikan sebesar Rp3.298.560.000,- dan dana yang disetujui oleh pihak asuransi PT Jasindo sebesar Rp3.271.200.000,-.
“Dana AUTP yang digunakan bersumber dari Dana Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk mengklaim petani padi yang dinyatakan gagal panen melalui PT Jasindo,” imbuh dia.
M Amin menambahkan, keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
“Ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,”bilangnya. (Mad)