Dua Pengedar Ganja Dibekuk, Modusnya Pakai Kaleng Biskuit

Ilustrasi Tanaman Ganja. (Foto: Pixabay).

“Dilakukan penangkapan tersangka WA dan ditemukan 10 bungkus kecil ganja disimpan saku jaket yang digantung dalam kamar,” tambahnya.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Baca Juga:  Presiden Jokowi Restui Menterinya Maju di Pilpres 2024