“Saya merasa nama baik saya dipertatuhkan, secara moril saya ini dirugikan,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Alex Safri Wiando menyampaikan bahwa korban diminta sejumlah uang agar anaknya bisa masuk ke IPDN Jatinangor.
Saat itu, korban yang merupakan warga Karawang diiming-imingi jika anaknya bisa masuk ke IPDN dengan syarat membayar Rp550 juta. Mendengar hal tersebut, korban langsung mentransfer uang sebesar Rp100 juta, kemudian Rp450 juta.
Namun, sampai saat ini anaknya belum masuk ke IPDN Jatinangor. Oleh karena itu, korban sudah melaporkan dugaan tindakan penipuan oleh oknum pejabat IPDN dan oknum anggota DPRD kabupaten Purwakarta tersebut ke polisi dengan membawa barang bukti struk transfer ke rekening oknum pejabat IPDN.
Dugaan penipuan itu melibatkan anggota DPRD kabupaten Purwakarta yang merupakan awal dari perkenalan korban dengan Oknum Pejabat IPDN itu. Sedangkan, oknum pejabat IPDN meminta korban mengirim uang Rp500 juta dan tambahan Rp50 juta untuk bimbingan belajar.