Emil Lantik Dicky Saromi Jadi Penjabat Bupati Cirebon

JABARNEWS | BANDUNG – Atas dasar surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32/9119/OTDA 14 November 2018, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Emil), melantik Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat, Dicky Saromi, sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Cirebon.

Dalam amanatnya, Emil mengimbau agar Dicky menjalankan tugas sebagai Pj. Bupati Cirebon dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga:  Raperda Terkait Kebudayaan Perlu Diperbaiki, Guna Dukung Kemajuan Kota Bandung

“Segera rangkul semua stakeholder, tumbuhkan semangat baru, moril baru lupakan masa lalu, menyambut hal positif di masa depan,” pesan Emil.

Selain itu, Emil menyampaikan, batas wewenang Dicky Saromi sebagai Pj. Bupati Cirebon, sesuai dengan PP Nomor 49 tahun 2008, di antaranya berisi tentang larangan mutasi pegawai, ataupun membuat kebijakan yang bertentangan dengan penjabat sebelumnya.

Baca Juga:  Empat Nutrisi Ini Ternyata Bisa Cegah Penyakit Pneumonia

Di samping itu, seorang Pj. juga tak punya kewenangan untuk melakukan pemekaran wilayah dan mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan penjabat sebelumnya.

“Setiap membuat kebijakan, konsultasi dengan gubernur dan pemerintah Provinsi,” kata Emil.

Baca Juga:  Donor Darah Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-77 di Purwakarta

Seperti diketahui, posisi Bupati Cirebon telah ditinggalkan Sunjaya Purwadisastra yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka penunjukan Pj. Bupati dilakukan agar Pemerintahan Kabupaten Cirebon terus dapat berjalan. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat