Empat Perempuan Korban Perdagangan Orang di Papua Berhasil Dipulangkan ke Sukabumi

Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Yuridis.id).

JABARNEWS | SUKABUMI – Empat perempuan asal Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Paniai, Papua telah berhasil dipulangkan.

Pemulangan keempat gadis tersebut dilakukan oleh Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.

Baca Juga:  Dari 314 Laporan, Polisi Tangkap 414 Tersangka TPPO, Paling Banyak Korbannya Ini

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan mengatakan, tim yang menjemput tersebut antara lain Kanit PPA bersama personel Polres Sukabumi lainnya yang berangkat ke Papua sejak Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:  Pelaku Pembacokan Siswa di Bogor Divonis Sembilan Tahun Penjara

“Saat ini tim sedang dalam perjalanan menuju Palabuhanratu setelah menjemput keempat korban di Papua,” kata Asti di Sukabumi, Rabu (23/2/2022).

Adapun serah terima empat perempuan korban TPPO tersebut dilakukan dilakukan di Polsek Sentani Kota yang dihadiri KBO Reskrim Polres Paniai Ipda Muhammad Ridwan Lili, Kanit Subbdit IV Renakta Polda Papua AKP Rahmita Duwila dan Briptu Ruth Amsor dari PPA Polres Paniai.

Baca Juga:  bank bjb Apresiasi Kejaksaan Negeri Sukabumi Atas Pengembalian Aset (Asset Recovery)