Korban pun bergegas meninggalkan Aj dengan menaiki motor. Belum bergerak, korban malah dilempari batu sebesar dua kepal orang dewasa.
Akibatnya Agus mengalami luka robek di bagian ubun-ubun kepala. Kemudian mendapat 8 jahitan di RSUD dr Soekardjo.
“Aj sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan diamankan tak lama setelah kejadian tersebut. Dia sedang bersembunyi di tengah sawah belakang rumahnya,” jelasnya.
Tersangka diduga melanggar pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun.
Sementara itu tersangka Aj menyesal atas peristiwa tersebut. Korban pernah terikat hubungan kekerabatan karena menikah dengan keponakannya.