Gegara Bohong Ngaku Jadi Korban Begal, Pria di Bandung Terancam 4 Tahun Penjara

Ilustrasi polisi menangkap pelaku bohong ngaku jadi korban begal. (Foto: Pontas).

“Setelah diteliti didalami oleh Polsek Ciparay, korban yang awalnya 365 pada saat itu korban begal, ternyata ada pihak yang menerima gadai motor Honda PCX Tahun 2020. Dilakukanlah kroscek antara nomor polisinya korban dengan nomor polisi yang digadai dan ternyata sama,” tuturnya.

Baca Juga:  Sebanyak Ribuan Kiai dan Santri Pesantren Nahdliyin di Jabar Dukung Anies-Muhaimin

Kusworo mengatakan informasi awal bahwa korban begal ini kehilangan sepeda motor, dompet, handphone dan ternyata faktanya AFT menggadaikan motornya.

Dari pendalaman yang dilakukan Polsek Ciparay pihaknya langsung menghentikan laporan perkara. Karena keterangan dari AFR bukan merupakan tindak Pidana justru menyampaikan laporan palsu. (Red)

Baca Juga:  Herdiat Sunarya Dipermalukan! Hadiah Mojang Jajaka Ciamis Hanya Rp1 Juta