Gegara Bohong Ngaku Jadi Korban Begal, Pria di Bandung Terancam 4 Tahun Penjara

Ilustrasi polisi menangkap pelaku bohong ngaku jadi korban begal. (Foto: Pontas).

Kusworo menjelaskan kejadian tersebut bermula AFT pulang membeli voucher dari Jalan Sapan Sumbersari, Kampung Lembang Haur, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay menggunakan sepeda motor Honda PCX pada Kamis (2/6/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:  Ketua Majelis Syura PKS Datangi Ponpes Addahlaaniyyah Soreang Bandung, Ada Apa?

“Jadi laporan awal yang bersangkutan pulang membeli voucher dari arah belakang ada tiga orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor merk RX-King dan salah satu dari pelaku langsung menarik jaket yang bersangkutan hingga jatuh,” terangnya.

Baca Juga:  Seluruh Kepsek SMP Di Garut Siap Deklarasi Anti LGBT

Lanjutnya, setelah adanya kejadian tersebut. Polsek Ciparay Polresta Bandung langsung mengantarkan AFT ke Rumah Sakit Otista.

“Yang bersangkutan melaporkan dilakukannya dengan cara di injak dengan cara motornya dipepet lalu jatuh dan diinjak dadanya sehingga menyebabkan sesak nafas dan pingsan kemudian motornya diambil,” ujar Kusworo.

Baca Juga:  1.743 Sekolah Siap Tatap Muka, Disdik Jabar: Prinsipnya Sukarela dan Tidak Wajib

Tidak sampai disitu, melihat kejanggalan atas laporan AFT. Pihaknya kembali melakukan pendalaman. Dari situlah didapati laporan palsu yang dilakukan AFT.