Daerah

Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Sales di Purwakarta Diringkus Polisi

×

Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Sales di Purwakarta Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka
Ilustrasi tersangka. (Foto: Ist/Net).
Tersangka
Ilustrasi tersangka penggelapan uang. (Foto: Ist/Net).

Modusnya, lanjut Zulkarnaen, tersangka meminta pembeli untuk membayarkan uang pembelian produk secara tunai. Setelah itu, tersangka tidak segera menyetorkan uang tersebut ke perusahaan.

“Pelaku yang mendapatkan uang setoran dari toko-toko atau agen yang didrop, selama ini tidak disetorkan ke kantor perusahaan distributor produk kopi yang diduga ia tilap dengan total sebesar Rp.40.493.589 dari Februari 2022,” jelas Zulkarnaen.

Baca Juga:  Bupati Bekasi Sebut Ruas Jalan Cikarang-Cibarusah Milik Pemprov Jabar Belum Penuhi Standar Provinsi

Berdasarkan keterangan dari tersangka, Kata dia, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya.

“Uang pembayaran dari toko setelah diterima tidak disetor ke kasir perusahaan melainkan uang pembayaran itu digunakan untuk kepentingan diri sendiri dan membuat faktur fiktif. Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ucap AKP M Zulkarnaen. (Gin)

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] 5 Hal Kurangi Resiko Covid-19 di Ruang Tertutup
Pages ( 2 of 2 ): 1 2