Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Sales di Purwakarta Diringkus Polisi

Tersangka
Ilustrasi tersangka penggelapan uang. (Foto: Ist/Net).

Modusnya, lanjut Zulkarnaen, tersangka meminta pembeli untuk membayarkan uang pembelian produk secara tunai. Setelah itu, tersangka tidak segera menyetorkan uang tersebut ke perusahaan.

“Pelaku yang mendapatkan uang setoran dari toko-toko atau agen yang didrop, selama ini tidak disetorkan ke kantor perusahaan distributor produk kopi yang diduga ia tilap dengan total sebesar Rp.40.493.589 dari Februari 2022,” jelas Zulkarnaen.

Baca Juga:  Korupsi Modus Kegiatan Fiktif DPRD Purwakarta: Honor Staf Diembat Juga

Berdasarkan keterangan dari tersangka, Kata dia, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya.

“Uang pembayaran dari toko setelah diterima tidak disetor ke kasir perusahaan melainkan uang pembayaran itu digunakan untuk kepentingan diri sendiri dan membuat faktur fiktif. Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ucap AKP M Zulkarnaen. (Gin)

Baca Juga:  Soal Langkanya Tahun dan Tempe, Begini Langkah DKUPP Kabupaten Purwakarta