Sebelumnya, Polres Garut sudah menetapkan pelaku yang diketahui berinisial AP itu sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria berusia 51 tahun itu melakukan aksinya dengan cara melakukan seks menyimpang pada korban yang selama ini belajar mengaji kepada tersangka.
Kepada petugas, pelaku mengakui melakukan aksinya kepada 17 bocah. Namun demikian, pihak Polres Garut menyatakan belum bisa menyebutkan kasus tersebut sebagai kasus seks menyimpang sodomi. Sejauh ini tersangka baru mengakui jika dirinya hanya menggesek-gesek kemaluannya ke pantat para korban.
“Jadi kami masih melakukan visum kepada para korban, sejauh ini tersangka mengakui hanya mencabuli dengan cara menggesek-gesek kemaluannya ke bagian pantat korban dan memasukkan kemaluannya ke mulut korban,” tandas Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi. (red)