Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika Dikabulkan, Dedi Mulyadi Berencana Banding

Politisi asal Partai Golkar Dedi Mulyadi */Instagram @dedimulyadi71/

Diberitakan sebelumnya gugatan cerai Bupati Purwakarta, Ambu Anne akhirnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Purwakarta.

Hal ini diketahui dalam sidang pembacaan putusan gugatan cerai Ambu Anne oleh majelis hakim PA Purwakarta yang mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap sang suami Dedi Mulyadi, pada Rabu 22 Februari 2023.

Baca Juga:  Omongan Mendagri Tito Kejadian, Hutan di Pesisir Selatan Sumbar Terbakar Sudah Tiga Hari

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PA Purwakarta, Lia Yuliasih. Dalam putusan perkara gugatan cerai Anne Ratna Mustika Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.

Baca Juga:  Korban Meninggal Akibat Virus Corona Bertambah Jadi 41

“Mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika dan menjatuhkan talak terhadap Dedi Mulyadi pada perkara cerai gugat Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, dan biaya perkara sebesar Rp875 ribu dibebankan kepada penggugat,” kata oleh Ketua Majelis Hakim PA Purwakarta, Lia Yuliasih, Purwakarta, Rabu 22 Februari 2023. ***

Baca Juga:  Warga Purwamekar Purwakarta Dapat Kursi Roda dan Fasilitas Fogging Gratis Dari Yayasan Rolas Sitinjak Foundation