Guru Honorer Di Subang Minta Bantuan Pemuda Pancasila

JABARNEWS | SUBANG – Peduli nasib guru honorer, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila ( MPC PP) Kabupaten Subang menggelar diskusi bertajuk ‘Menyoal Nasib Guru Honorer Kabupaten Subang’ di Sekretariat MPC PP Kabupaten Subang, Jl. Darmodiharjo, Keluarahan Sukamelang, Subang, Selasa (25/9/2018).

Dalam diskusi itu para guru honorer menyampaikan permohonan kepada MPC Pemuda Pancasila untuk mengadvokasi para honorer dalam mendapatkan hak-hak mereka.

Para honorer yang meminta bantuan advokasi itu diantaranya honorer dari Forum Honorer K2 (FHK2) dan Forum Honorer Non K2 (FHNK2). Permohonan dalam bentuk surat tersebut langsung ditandatangani oleh ketua masing-masing.

Baca Juga:  DPRD Dorong Pemprov Jabar Agar Peralihan Fasilitas Pembinaan Segera Terealisasi

Pada acara yang dihadiri oleh perwakilan guru honorer dari 30 Kecamatan itu. Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Subang H. Endang Kosasih berharap dengan diskusi tersebut para guru honorer bisa memahami bagaimana nasib mereka saat ini.

“Perjuangkan nasib bapak dan ibu semuanya. Kami sebagai Pemuda Pancasila hanya bisa peduli, kami tidak punya kapasitas apa-apa. Tapi kita harus bahu membahu, membantu sesama,” kata H. Endang Kosasih.

Kadisdikbud Kabupaten Subang H. Suwarna Murdias, mengappresiasi kegiatan tersebut. Karena MPC PP ikut peduli terhadap dunia pendidikan.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum: Kader Posyandu Harus Paham Dunia Digital

“Kita apresiasi, Pemuda Pancasila sudah ikut peduli terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Subang. Artinya ini sebuah persoalan yang tidak harus digenggam atau dipikul sendiri,” katanya.

Kata Suwarna, secara kelembagaan pihaknya akan terus memfasilitasi dan mengakomodir semua aspirasi dari semua guru honorer di Kabupaten Subang.

“Banyak persoalan yang belum tuntas, maka dari itu kita harus berjuang bersama sama,” ucapnya.

Kabid Pengadaan BKPSDM Subang Eza Zaiton dalam kesempatan itu menyampaikan aturan baru soal ASN. Untuk pendaftaran CPNS 2018 saja misalnya untuk mereka yang berumur diatas 35 tahun dipastikan tidak lolos.

Baca Juga:  Pasutri Calo CPNS Garut Divonis 15 Tahun Penjara

“Ada Permenpan dan RB no 36 tahun 2018 dam Undang undang nomor 5 tahun 2014. Isinya memang memberatkan para honorer yang memiliki usia sudah diatas 35 tahun,” katanya.

Dalam diskusi terlontar beberapa pertanyaan dari peserta. Salah satunya mereka mempertanyakan hak-hak mereka sebagai honorer yang tidak dianggap oleh negara. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat