“Kami minta berbagai kalangan untuk melapor jika mendapati adanya ASN yang melakukan pelanggaran, mulai dari membuat postingan (unggahan, red.) sampai memberikan tanda suka di akun media sosial bakal calon anggota legislatif dan pasangan calon presiden sekali pun,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan bagi ASN agar tidak melanggar netralitas selama tahapan Pemilu 2024, Pemkab Cianjur meminta seluruh kepala dinas dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten setempat untuk selalu mengingatkan jajarannya, termasuk dalam setiap kegiatan apel pagi.
“Kami juga sudah meminta inspektorat daerah melakukan pengawasan dan antisipasi terjadinya pelanggaran yang dilakukan ASN menjelang dan saat Pemilu 2024,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News