Hore! Konser di Kota Bandung Diizinkan, Baca Aturannya Disini

Ilustrasi konser di Kota Bandung diizinkan. (Foto: Pexels).

Sedangkan aturan atau batasan jumlah penonton di ruang terbuka adalah:

– Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.
– Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang
– Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang
– Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang
– Veneu di bawah 1.000 meter persegi paling banyak di hadiri 250 orang.

Baca Juga:  Stunting Warga di Kota Bandung, Sebenarnya Bisa Dicegah Bersama

Sementara untuk latihan seni budaya maksimal 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal untuk 100 orang.

Pengelola fasilitas atau penanggung jawab acara wajib melakukan skrining dengan aplikasi peduli lindungi. Juga panitia, kru dan talent wajib negatif antigen. (Red)

Baca Juga:  Keren... Kota Bandung Miliki Rute Aman Selamat Sekolah, Ini Fungsinya