Info Penting Bagi Jemaah Indonesia yang Ingin Umrah di Masa Pandemi

JABARNEWS | JAKARTA – Calon jemaah umrah Indonesia sudah dapat berangkat ke Tanah Suci. Gelombang pertama jemaah umrah Indonesia yang berangkat ke Mekah di masa pandemi Covid-19 bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (1/11/2020) pukul 10.45 WIB.

Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Surat Keputusan Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19. Surat keputusan itu diteken pada Selasa, 27 Oktober 2020.

“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan DPR dan stakeholder,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Oman Fathurahman dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2020) dilansir dari laman Tempo.co.

Pihak terkait yang dimaksud dalam ketentuan tersebut antara lain Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan maskapai penerbangan.

Oman menjelaskan keputusan Kemenag itu berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19. Berikut ini sejumlah ketentuannya:

Persyaratan Jemaah – 1. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi, yakni 18 sampai 50 tahun. 2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. 3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19. 4. Bukti bebas Covid-19 melalui hasil swab PCR test asli yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kementerian Kesehatan. Hasil tes Covid-19 itu berlaku tiga hari sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan.

Baca Juga:  Kendaraan Hias Kecamatan Jatiluhur Disenangi Warga

“Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi,” ucap Oman.

Protokol Kesehatan – 1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan. 2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. 3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. 4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan. 5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah.

Baca Juga:  Harlah NU ke-96, PKB Cianjur Ajak Tuntaskan Perda Pondok Pesantren

Karantina – 1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi. 2. Karantina dilaksanakan sampai keluar hasil swab PCR test. 3. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19.

Transportasi – 1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi. 2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung. 3. Jemaah yang telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya serta memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin dua. 4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah di negara transit.

5. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan Kementerian Hukumdan HAM sebagai bandara internasional pada masa pandemi Covid-19, yaitu: a. Soekarno-Hatta, Banten. b. Juanda, Jawa Timur. c. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan. d. Kualanamu, Sumatera Utara.

Baca Juga:  Bertahun-tahun Langgar 3 Perda, Minimarket di Bandung Barat Disegel

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah – 1. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama. 2. Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.

Ketentuan Lain-lain – 1. PPIU dapat menetapkan biaya tambahan kepada jemaah umrah. 2. Bagi jemaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan, diberikan hak sebagai berikut: a. Mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan. b. Mengajukan pembatalan keberangkatan.

3. Bagi jemaah yang membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan. 4. Pengembalian biaya umrah sebesar biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. 5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada jemaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU. (Red)