Ini 3 Aturan Baru Di Tol Jakarta – Cikampek

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan tiga peraturan di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Rencananya, aturan tersebut diterapkan mulai 12 Maret 2018.

“Tiga sistem baru yang akan diterapkan dipastikan hanya berlaku hingga infrastruktur di sekitar tol Jakarta-Cikampek selesai dibangun pada 2019. Pembangunan infrastruktur yang kini tengah dilakuakan di di ruas Tol Jakarta-Cikampek yakni Light Rail Transit (LRT) Jabodebek dan Jalan Tol Elevated Jakarta-Cikampek,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, Selasa (06/03/2018).

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Jumat 7 Oktober 2022

Budi menyebutkan, tiga aturan tersebut yaitu pertama, jalur khusus angkutan bus yang terletak di lajur 1 atau tepat di samping bahu jalan tol. Bila truk ataupun kendaraan pribadi melewati jalur tersebut akan terkena sanksi.

Baca Juga:  Inilah Cara Disdukcapil Cianjur Tekan Percaloan

Kedua, lanjutnya, penerapan ganjil-genap khusus di pintu tol Bekasi Barat dan Tol Bekasi Timur. Kendaraan yang tidak sesuai jadwalnya akan diarahkan untuk melewati jalur arteri.

“Yang ketiga, aturan jalur khusus kendaraan golongan III, IV, dan V. Peraturan tersebut berlaku saat waktu padat yaitu pada pukul 06.00 hingga 09.00 WIB,” katanya.

Baca Juga:  PBNU Salurkan Bantuan Alat Kesehatan, Said Aqil Siroj Sampaikan Pesan Ini

“Sistem yang digunakan untuk mengurangi kepadatan di ruas tol Jakarta-Cikampek itu juga diharapkan dapat mengembalikan waktu tempuh dari Jakarta ke Bandung seperti dulu yakni hanya dua jam saja,” imbuh Budi. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat