Daerah

Ini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Sabtu 8 Maret 2023

×

Ini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Sabtu 8 Maret 2023

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Harlah Satu Abad NU, Dua Pemuda Ini Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak NU Di Kabupaten Purwakarta.

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Berikut Sembilan Nama Anggota Dewan Pers 2019-2022 Yang Akan Dikukuhkan Presiden

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2