Ini Persyarat Nikah Yang Wajib Kamu Bawa Ke KUA

zodiak yang akan menikah
Ilustrasi zodiak yang akan menikah (freepik @freepic.diller)

JABARNEWS | BANDUNG – Calon pengantin yang akan menikah kalian wajib tau apa saja yang harus di bawa untuk memenuhi persyaratan di KUA.

Ternyata persyaratannya cukup banyak loh, warga. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Antapani, Suhendi memaparkan surat dan kartu apa saja yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin. Di antaranya fotokopi KTP, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.

Baca Juga:  Wah! Ada Nikah Gratis dengan Fasilitas Lengkap di Cianjur, Ini Syaratnya

“Selain itu, bagi mereka yang duda atau janda, baik karena cerai atau ditinggal mati, harus ada surat akta cerai atau surat akta kematiannya yang asli,” ujar Suhendi.

Baca Juga:  Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Akad Nikah, Kiki Amalia Mengaku Sedih Karena 2 Hal Ini

Setelah itu, Suhendi menambahkan, para calon pengantin juga harus menyediakan pas foto berukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (1 lembar) dengan latar berwarna biru.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling kota Bandung Hari Ini 17 Maret 2022

Ada surat lain juga yang harus dilengkapi jika ternyata calon pengantinnya masih di bawah umur. Sebab, batas usia calon pengantin yang telah ditetapkan dalam peraturan yakni 19 tahun.