Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Senin 1 Agustus 2022

SIM Keliling Bandung hari ini

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Presiden Jokowi: Anggaran Kesehatan 2022 Direncanakan Sebesar Rp 255,3 Triliun

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Sebut Empat Pilar Kebangsaan Dapat Atasi Gonjang-ganjing Politik

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)