Jalani Karantina Selama Tiga Hari, Ridwan Kamil Hasilkan Empat Karya Lukisan

Lukisan karya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Biro Adpim Jabar)

“Poinya mari taat aturan, jangan kabur. Aturan dibikin supaya orang tenang,” ucapnya.

Karantina ini sesuai aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Di mana, melalui perubahan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 nomor 20 tahun 2021.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Bawa Tanah dan Air Kramat dari 27 Tempah di Jawa Barat untuk Ibu kota Baru

Karantina tiga hari diberlakukan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yang memenuhi syarat, seperti sudah vaksin dua dosis, hasil tes PCR menunjukkan negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan selesai karantina. Bagi PPI yang baru menerima vaksin satu dosis, tetap akan dikarantina selama lima hari.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Beri Kabar Soal PPDB 2022, Ini Informasi Lengkapnya

“Saya dari luar negeri banyak ketemu orang yang mungkin tidak clear. Maka saya di test PCR-nya dua kali. Mendarat di bandara, dan sehari sebelum check out dites lagi. Jadi dalam tiga hari saya tes PCR dua kali,” tandasnya.***

Baca Juga:  Dosen ITB Sebut Selama Kepemimpinan Ridwan Kamil, Pembangunan dan Tata Ruang Tidak Ada Perubahan