“Poinya mari taat aturan, jangan kabur. Aturan dibikin supaya orang tenang,” ucapnya.
Karantina ini sesuai aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Di mana, melalui perubahan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 nomor 20 tahun 2021.
Karantina tiga hari diberlakukan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yang memenuhi syarat, seperti sudah vaksin dua dosis, hasil tes PCR menunjukkan negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan selesai karantina. Bagi PPI yang baru menerima vaksin satu dosis, tetap akan dikarantina selama lima hari.
“Saya dari luar negeri banyak ketemu orang yang mungkin tidak clear. Maka saya di test PCR-nya dua kali. Mendarat di bandara, dan sehari sebelum check out dites lagi. Jadi dalam tiga hari saya tes PCR dua kali,” tandasnya.***