Santunan yang diberikan kepada driver ojek online berupa bantuan sembako senilai Rp150.000 dan Polis Asuransi Siranmor dengan periode 3 bulan dilaksanakan pada Jumat (24/11/2023) di Gedung Jasa Raharja Lt 4, Jalan Soekarno-Hatta 689 A Bandung.
Pelaksanaan CSR ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap lingkungan bisnis dan meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan (stakeholders) sekaligus memenuhi UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Berdasarkan amanah POJK bahwa pelaksanaan CSR menjadi bagian dalam Laporan Keuangan Berkelanjutan.
Secara khusus, CSR ini juga menjadi bagian dari kegiatan sosial yang diharapkan dapat menjadi pintu pembuka rejeki dan keberkahan bagi perusahaan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News