Kabid Humas Polda Jabar: EO Konser Tulus di Bandung Terancam Sanksi

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Menurut Asep adalah konser musik atau event harus dilakukan di ruangan dengan pengurangan kapasitas penonton.

“Jadi setelah dicek oleh Camat, tempat buat konser itu berkapasitas 750 orang. Sementara yang hadir sampai 500 orang, ini jelas menyalahi aturan dan tidak sesuai Perwal,” kata Asep, Selasa, 29 Maret 2022.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Minggu 29 Mei 2022

Merujuk pada Peraturan Wali Kota Bandung, jika suatu ruangan berkapasitas untuk 600 – 1.000 orang, maka hanya boleh dihadiri paling banyak 250 orang.

Baca Juga:  Haru Suandharu: Potensi Usaha Mikro di Jawa Barat Sangat Besar

Tak hanya itu, Satgas Covid-19 juga menemukan tidak adanya sirkulasi udara di lokasi konser yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Pedagang di Pasar Cicadas Keluhkan Tingginya Harga Kebutuhan Pokok, Irawati Beberkan Hal Ini

“Sirkulasi udaranya tidak bagus, jadi tempatnya seperti hanggar untuk di bandara-bandara militer. Makanya, sesuai kesepakatan bersama, konser itu nggak kami beri izin,” ucapnya.