Kabupaten Cirebon Usulkan Kenaikan UMK 10 Persen, Ini Pertimbangannya

UMP Jabar.
Ilustrasi kenaikan UMK. (Foto: Ayo Jogja).

JABARNEWS | CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 10 persen dari Rp2.279.982 menjadi Rp2.507.980.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Hilmy Rivai mengatakan, usulan kenaikan UMK 10 persen tersebut telah mempertimbangkan kepentingan buruh maupun pengusaha.

Baca Juga:  Gawat! Kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon Naik Pasca Libur Lebaran 2023

“Kami ajukan kenaikan UMK itu 10 persen, dan ini diharapkan tidak memberatkan pengusaha, tetapi berpihak juga kepada para pekerja,” kata Hilmy di Cirebon, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:  Bulog Jabar Jamin Stok Beras Aman hingga Ramadan dan Idulfitri

Menurut dia, usulan kenaikan UMK 10 persen ini merupakan yang paling tepat untuk saat ini, baik bagi pengusaha maupun buruh, meskipun jauh dari permintaan buruh.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Ada Tujuh Perbaikan Jalan di Cirebon

Hilmy menyebutkan, usulan itu belum final, karena penetapan upah dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Sehingga angka tersebut bisa tetap, lebih tinggi maupun lebih rendah.